selamat datang di blog saya

Sabtu, 12 Januari 2013


Farmasi sebagai sebuah pekerjaan profesi
Profesi Farmasi
Farmasi merupakan suatu profesi karena memenuhi kriteria berikut :
Profesi adalah jenis pekerjaan yang memerlukan ilmu secara khusus dan mempunyai kegunaan social (Specialized knowledge and social utility)
Tidak mementingkan diri sendiri dalam memperhatikan kesejahteraan orang lain (unselfish concern for the walfare of others)
Adanya campur tangan pemerintah dalam mengatur praktek dan izin kerja untuk jenis pekerjaan tersebut
Adanya suatu organisasi profesi sebagai wujud tanggung jawab kolektif dan disiplin diri (self diciplin)
Pekerjaan Profesi
ØDokter
ØApoteker / Farmasis
ØPerawat
ØBidan
ØAhli Gizi
ØGuru
ØAdvokat
ØPhsikolog
Prinsip langkah – langkah profesional bagi seorang ahli farmasi :
Farmasis adalah seorang penjaga informasi obat
q Sebagai sumber pengetahuan tentang obat
q Memahami seluruh nama-nama obat
q Mengetahui sejarah kesehatan dan pengobatan
q Mengetahui penemuan-penemuan obat dan kemajuan ilmu
     farmasi dari seluruh dunia
Farmasis adalah seorang mitra bagi seorang dokter
q Sebagai mitra dalam kasus tiap pasien yang
    mendapatkan segala macam pengobatan
q Sebagai penasihat tentang kegunaan berbagai bahan
    obat
q Sebagai penghubung antara dokter dan pasien serta
    pemeriksa terakhir pada keamanan obat 
Farmasis adalah penasihat bagi pasien
q Membantu pasien untuk mengerti pemakaian yang
    benar dari obat yang diberikan melalui resep
q Membantu pasien dalam memilih obat tanpa resep atau
   dalam menentukan untuk berkonsultasi ke dokter
q Menasihati pasien dalam hal-hal potensi obat dan
   pengembangan dan penyimpanannya
Farmasis adalah seorang pengayom ilmu kesehatan masyarakat
q  Farmasis adalah pusat informasi perawatan
     kesehatan
q  Mendukung dan meningkatkan praktek kesehatan
     seseorang yang benar
q  Memberikan pelayanan yang bisa didapat untuk siapa
  saja dan kapan saja
Kode Etik Ahli Farmasi
Seorang ahli farmasi merupakan pertimbangannya yang pertama, harus berpegang pada kesehatan dan keselamatan pasien dan sebagai petugas yang dibutuhkan harus memberikan seluruh kemampuan profesinya pada pasien
Seorang ahli farmasi harus tidak dimaafkan secara sadar, bila menyerahkan, mempromosikan atau mengedarkan obat-obatan atau alat-alat pengobatan atau pelayanan dalam mutu yang tidak baik sesuai standar, yang diharuskan undang-undang atau yang kurang nilai penyembuhannya untuk pasien
Seorang ahli farmasi harus selalu berusaha menyempurnakan dan memperluas pengetahuan keahliannya.
Seorang ahli farmasi mempunyai tugas untuk mengamati undang-undang guna meningkatkan kehormatan dan derajat profesinya dan menerima prinsip-prinsip etiknya, harus tidak terlibat dengan sesuatu aktivitas yang memalukan atau merendahkan profesinya
Seorang ahli farmasi harus mencari hanya imbalan-imbalan yang layak dan cukup bagi profesinya
Seorang ahli farmasi harus menghormati /menjaga kerahasiahan dan catatan sifat pribadi dari keahliannya, kecuali bila kepentingan pasien memerlukannya atau undang-undang membutuhkannya, dia harus tidak membuka kepada siapapun tanpa wewenang yang diberikan oleh pasien
Seorang ahli farmasi harus berusaha memberikan keterangan kepada pasien yang berhubungan dengan pelayanan profesinya dengan tepat, jujur dan lengkap dan harus menghindarkan salah arah sehubungan dengan ciri-ciri biaya atau nilai-nilai pelayanan keahliannya
Seorang ahli farmasi bekerja sama dengan organisasi yang bertujuan memperbaiki profesi dan harus menyumbang waktu serta dana untuk menyelenggarakan pekerjaan organisasi
 
Sumpah Ahli Madya Farmasi
Demi Allah saya bersumpah
1.Bahwa saya sebagai Ahli Madya Farmasi akan melaksanakan tugas saya sebaik-baiknya menurut undang-undang yang berlaku dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan
2.Bahwa saya sebagai Ahli Madya Farmasi dalam melaksanakan tugas atas dasar kemanusiaan tidak akan membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan agama
3.Bahwa saya sebagai Ahli Madya Farmasi dalam melaksanakan tugas akan membina kerjasama, keutuhan, kesetiakawanan dengan teman sejawat
4.Bahwa saya sebagai Ahli Madya Farmasi dalam melaksanakan tugas tidak akan menceritakan kepada siapapun segala rahasia yang berhubungan dengan tugas saya, kecuali jika diminta pengadilan untuk keperluan kesaksian
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan kepada saya

 
 

 
 
 
 

 
 

 
 




 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar